Infoteratas.com - Para pengguna media sosial kembali diingatkan dengan adanya kasus yang menimpa seorang dokter berinisial OR. Dokter di perusaahan yang bergerak di bidang migas ini harus berurusan dengan kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan.
Penyebabnya karena sebuah postingan yang berbau SARA di Facebook. Yakni postingan yang diberi judul "Ibadah Haji di Jakarta utk Yg tidak Mampu".
MUI Balikpapan pun telah meminta klarifikasi kepada dokter OR setelah beberapa warga melaporkan ke pihak berwajib.
Sekretaris Umum MUI Kota Balikpapan M Jailani mengatakan, pihaknya ingin menggali lebih jauh pola pikir terlapor dan pandangan-pandangan keagamanan, sehingga muncul postingan tersebut di media sosial.
“Dari apa yang disampaikan terlapor dan beberapa pertanyaan yang diajukan pengurus MUI Kota Balikpapan, kami yang pertama merasa bingung, terlapor ini orang pintar dan punya pemahaman agama yang cukup baik, tetapi kenapa postingan di akun Facebook-nya semuanya keliru,” ujar Jailani.
Menurut dia, terlapor mengakui bahwa dalam membuat postingan tersebut, dalam keadaan sadar dan betul itu tulisannya. Saat ini MUI Balikpapan belum mengambil keputusan terkait permasalah ini, masih akan dilakukan rapat untuk memutuskan pernyataan MUI kota Balikpapan terhadap kasus ini, apakah terlapor melakukan penistaan agama atau tidak
.
Keputusan nantinya menjadi rujukan bagi kepolisian untuk meningkatkan status penyelidikan, apakah diteruskan, dihentikan atau terlapor hanya diberi bimbingan saja.
“Untuk hasilnya paling cepat satu hingga dua hari akan diketahui kesimpulan yang akan diambil oleh MUI kota Balikpapan,” jelas Jailani.
Sementara itu, Dokter OR setelah pertemuan dengan MUI Balikpapan mengaku bahwa dirinya tidak ada niat untuk menyinggung umat muslim. Dia pun siap untuk mengikuti proses selanjutnya, apalagi dirinya juga menyesal atas perbuatannya yang dianggap menistakan agama tersebut.
“Saya pribadi meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam, jika dalam postingan akun Facebook saya merasa tersinggung, karena saya tak ada niat untuk menyinggung, hanya ingin mengajak berfikir supaya lebih baik lagi ke depannya,” katanya.
Peristiwa ini sungguh jauh berbeda dengan kasus penistaan agama oleh Ahok.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) mempertanyakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penistaan agama.
Pasalnya, MUI "memvonis" Ahok tanpa adanya proses tabayyun atau klarifikasi kepada calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu.
"Pendapat dan sikap keagamaan MUI tersebut lahir tanpa proses tabayyun (klarifikasi) dari Ahok, yang semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan penilaian dan pendapat," ujar AMSIK dalam siaran persnya, Kamis (22/12/2016).
"Karena proses tabayyun terhadap Basuki Tjahaja Purnama belum pernah dilakukan hingga saat ini, telah terjadi penghakiman in absentia dan pengadilan oleh opini publik dan tekanan massa (trial by mob)," sambung AMSIK.
Karena pendapat dan sikap keagamaan MUI lahir tanpa proses klarifikasi dari Ahok, maka AMSIK berpendapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat, bahkan gagal mengungkapkan secara jelas mengenai adanya niat atau maksud dari pidato Ahok yang dituduh menistakan agama Islam dan menghina para ulama.
"Upaya mengungkap adanya niat dan maksud ini yang harusnya dirumuskan secara cermat oleh Jaksa terkait hukum pidana," tegas AMSIK.
Jadi bagaimana menurut anda? Faktanya begitu atau kebetulan? Infoteratas.com
0 Komentar