Infoteratas.com - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda putusan sela sudah digelar. Dan putusannya eksepsi Ahok ditolak.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB nanti di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Harmoni.
Sesuai aturan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta bila nanti berstatus terdakwa. Bila itu terjadi, wakil Ahok yaitu Djarot Saiful Hidayat yang akan memegang kendali di Jakarta.
Saat ini, Ahok dan Djarot sebagai calon petahana di Pilgub DKI 2017 memang sedang cuti karena menjalani kampanye. Kepemimpinan Jakarta dipegang oleh Pelaksana tugas (Plt) gubernur yaitu Sumarsono.
0 Komentar