Bikin Haru....! Eksepsinya Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Ahok


Infoteratas.com - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperikan tanggapan terhadap putusan sela majelis hakim. Hakim menolak nota kebertan atau eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya dalam sidang ketiga di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).

"Majelis hakim, kami akan mempertimbangkan," kata Ahok dalam sidang yang tersiar langsung oleh stasiun televisi swasta tersebut.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak semua keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum. Pengadilan menilai, keberatan Ahok dan timnya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak beralasan.

"Dengan ini memutuskan keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Majelis hakim juga menerima surat dakwaan JPU karena dianggap sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sidang keempat akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk menghadapi sidang lanjutan nanti, Ahok mengatakan dia tidak menyiapkan hal khusus. Ia berujar akan menjalani persidangan sebagaimana yang telah diatur undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan hanya bisa pasrah menerima putusan hakim. 


"Kita jalani saja. Kita mau berharap bagaimana, semua di tangan hakim. Yang penting kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan," ujar Ahok.

Dalam kasus ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 156, disebutkan Ahok didakwa telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia.

Atas perbuatannya itu, Ahok terancam pidana paling lama empat tahun. Sedangkan pada Pasal 156a, Ahok bisa dijerat pidana paling lama lima tahun penjara.


Terhadap putusan sela, pengacara menyatakan tetap bertahan pada eksepsi yang telah diajukan. Alasannya Jaksa Penuntut Umum telah mengesampingkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang menyimpang tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, yaitu prosedur mengenai peringatan keras untuk menghentikan perbuatan itu.

“Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tidaklah tepat untuk dijadikan dasar dan acuan, karenapernyataan dan sikap MUI bukanlah sumber hukum positif dan tidak mengikat,” kata pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi dalam pernyataannya yang diterima suara.com, Selasa (27/12/2016).


Trimoelja menjelaskan JPU tidak bisa mengungkapkan secara jelas adanya niat atau maksud perkataan yang dikatakan Ahok untuk menistakan agama Islam atau menghina para ulama.

“Faktanya adalah bahwa Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi korban dari isu SARA yang dihembuskan oleh oknum tertentu. Kita semua tahu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang diamatkan oleh UUD 1945 pasal 28D,” papar dia lagi.

Selain itu Trimoelja menilai dakwaan jaksa tidak melihat secara utuh apa yang telah dilakukan oleh Ahok terhadap kepeduliannya dengan kegiatan keagamaan umat Islam yang merupakan bukan hal biasa.


“Jadi sudah sangat jelas bahwa tidak ada niat dan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama untuk menistakan agama Islam dan menghina para ulama. Melihat prosedur yang telah dilakukan yang tidak sesuai dengan aturtan yang ada sudah sangat jelas bahwa Basuki Tjahaja Purnama justru merupakan korban issue SARA dan korban kriminalisasi untuk itu sudah sepatutnya mendapatkan keadilan dengan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan tidak bersalah serta bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) dan dipulihkan nama baiknya,” tutupnya.(vr)

Posting Komentar

0 Komentar